"Jadi yang paling banyak kan linknya paling mengarah ke itu, dibuka, dicari enggak bisa memang, karena sengaja buat untuk menyebarkan berita ngaco," kata Gisel.
Baca juga: Gisella Anastasia Penasaran dengan Penyebar Video Syur Pertama
Sejak awal membuat laporan dengan nomor LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019, Gisel sudah bersikeras untuk memberi efek jera pada pelaku penyebar video.
"Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalau nyebarin aja itu bsa terkena pasal," ujar Gisel.
Baca juga: Tak Ada Maaf dari Gisel buat Penyebar Fitnah Video Syur
Gisel membuat laporan tersebut dengan beberapa pasal yang disangkakan.
Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.