Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisella Anastasia Penasaran dengan Penyebar Video Syur Pertama

Kompas.com - 14/02/2020, 20:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia mengaku sangat penasaran dengan pelaku penyebar pertama video syur yang mirip dirinya.

"Penasaran, tapi emang enggak bisa kan. Jadi yang paling banyak kan linknya paling mengarah ke itu, dibuka, dicari enggak bisa memang, karena sengaja buat untuk menyebarkan berita ngaco,"kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

"Jadi dia sudah atur semuanya buat menyebar," sambungnya.


Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Adapun Gisel menyebut pelaku penyebar video syur yang miripnya tak terungkap karena menggunakan akun yang tak dikenal.

Sedangkan Gisel berujar, terduga pelaku yang ditujukan pihak kepolisian itu merupakan orang yang paling banyak menyebarkan video syur tersebut.

"Tadi sih ada satu, yang kita liat yang paling banyak nyebarin. Karena kalau yang pertama buat benar-benar sudah enggak bisa keliatan sama sekali, anonymous," kata Gisel.

Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Tadi Ditunjukin Terduga Pelakunya

Mantan istri Gading Marten itu menegaskan langkah yang ia lakukannya ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar video syur yang mirip dirinya.

"Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalau nyebarin aja itu bisa terkena pasal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).

Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com