Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Foto Terduga Pelaku Kasus Video Syur, Gisel dan Kuasa Hukum Tak Kompak

Kompas.com - 14/02/2020, 18:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memintai keterangan tambahan penyanyi Gisella Anastasia terkait videl syur yang mirip dirinya.

Saat diperiksa, Gisel mengatakan penyidik menunjukkan identitas terduga pelaku penyebar videk syur tersebut.

Saat melihat terduga pelaku tersebut, Gisel pun mengaku geregetan.

"Kayak 'oh gitu ya, gemas gitu'," kata Gisel di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Tadi Ditunjukin Terduga Pelakunya

Sebaliknya kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, menggunakan kata "seram" untuk menggambarkan si terduga pelaku.

"Eh, kita kok enggak kompak ya," timpal Gisel lalu tertawa.

Kepada Sandy Arifin, polisi mengatakan terduga pelaku berlolasi di luar Jakarta.

Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

"Sudah, sudah detail, di luar kota orangnya. Tapi kami belum tahu ya, foto (di akun) beneran dia apa enggak," kata Sandy Arifin.

Adapun penyidik kepada Gisel dan Sandy Arifin membeberkan identitas terduga pelaku penyebar video syur.

Meski begitu, kata Gisel, terduga pelaku tersebut bukanlah yang paling pertama memunculkan video syur yang mirip dirinya.

Baca juga: Anang Hermansyah Sebut Gisel dan Wijin Masih Egois

Gisel berujar, terduga pelaku yang ditujukan pihak kepolisian itu merupakan orang yang paling banyak menyebarkan video syur tersebut.

"Tadi sih ada satu, yang kita liat yang paling banyak nyebarin. Karena kalau yang pertama buat benar-benar sudah enggak bisa keliatan sama sekali, anonymous," kata Gisel.

Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Gisel Takut Menikah Lagi, Ashanty Sodorkan Pertanyaan ke Wijin

Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com