Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serba-serbi Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Setelah sebelumnya melaporkannya pada Oktober tahun lalu, kemarin, Jumat (14/2/2020), Gisel kembali memenuhi panggilan kepolisian.

Seperti apa informasi lengkapnya, berikut rangkuman kabar terbaru terkait pelaporan Gisel.

Lihat identitas pelaku

Gisel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.46 WIB. Dia tak banyak bicara dan langsung menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Nanti ada yang mau ditambahin beberapa keterangan. Nanti saja ya ngomongnya kalau sudah selesai," kata Gisel.

Gisel terlihat sumringah saat keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan sudah ada titik terang tentang penyebar video syur mirip dirinya di media sosial.

"Udah tadi ditunjukin orangnya (terduga pelaku) diliatin," kata Gisel.

Menurut Gisel, yang diungkap kepadanya adalah identitas terduga pelaku yang paling banyak menyebarkan video syur tersebut.

"Tadi sih ada satu, yang kita lihat yang paling banyak nyebarin. Karena kalau yang pertama buat benar-benar sudah enggak bisa keliatan sama sekali, anonymous," kata Gisel.

Reaksi setelah melihat sosok pelaku

Gisel yang telah diberitahu identitas pelaku terduga penyebar video syur, reaksi Gisel sederhana.

"Kayak 'oh gitu ya, gemas gitu'," kata Gisel.

Sebaliknya kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, menggunakan kata "seram" untuk menggambarkan si terduga pelaku.

"Eh, kita kok enggak kompak ya," timpal Gisel lalu tertawa.

Penasaran tak bisa temukan penyebar pertama

Gisel mengaku penasaran pada penyebar pertama video syur itu. Namun dia harus pasrah jika pelaku tak bisa ditelusuri.

Menurut Gisel, pelaku sengaja menggunakan akun yang tidak dikenal.

"Jadi yang paling banyak kan linknya paling mengarah ke itu, dibuka, dicari enggak bisa memang, karena sengaja buat untuk menyebarkan berita ngaco," kata Gisel.

Bersikeras ingin memberi efek jera

Sejak awal membuat laporan dengan nomor LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019, Gisel sudah bersikeras untuk memberi efek jera pada pelaku penyebar video.

"Aku harus kasih efek jera aja untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti gitu, kalau nyebarin aja itu bsa terkena pasal," ujar Gisel.

Pasal yang disangkakan

Gisel membuat laporan tersebut dengan beberapa pasal yang disangkakan.

Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/15/072100866/serba-serbi-pemeriksaan-gisel-terkait-kasus-video-syur-mirip-dirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke