Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 31/01/2020, 11:08 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani telah diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan.

Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Bikin Haru, Ini Unggahan Nikita Mirzani Sebelum Dijemput Paksa Polisi

Berikut kronologi penangkapan Nikita berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.

Pihak kepolisian telah menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB. Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.

Baca juga: Nikita Mirzani: Aku Akan Perjuangkan Keadilan untuk Anak

Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB

Kemudian Nikita ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com