Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 31/01/2020, 11:08 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

 

Baca juga: Nikita Mirzani Marah, Minta Bayinya Masuk ke dalam Tahanan

Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya sudah P21.

Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit

Namun, Nikita tidak hadir karena alasan persiapan umrah berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020.

Lagi-lagi, Nikita tidak hadir karena akan menjalankan ibadah umrah, hingga polisi menjemput paksa Nikita.

Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com