Baca juga: Nikita Mirzani Marah, Minta Bayinya Masuk ke dalam Tahanan
Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya sudah P21.
Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit
Namun, Nikita tidak hadir karena alasan persiapan umrah berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020.
Lagi-lagi, Nikita tidak hadir karena akan menjalankan ibadah umrah, hingga polisi menjemput paksa Nikita.
Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Nikita Mirzani Segera Disidangkan
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.