JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Nikita kemudian ditahan di Rutan Jakarta Selatan.
Baca juga: Bikin Haru, Ini Unggahan Nikita Mirzani Sebelum Dijemput Paksa Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.
"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk kemperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat.
Sebelum penangkapan, Nikita telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
Baca juga: Nikita Mirzani: Aku Akan Perjuangkan Keadilan untuk Anak
Pertama, pada 2 Januari 2020, tetapi Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah.
Melalui surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan.
Sebab, Nikita Mirzani sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umrah.
Baca juga: Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Bakal Buktikan Ada Tidaknya KDRT terhadap Dipo Latief
Pada 23 Januari 2020, seorang kurir mengantarkan surat keterangan sakit Nikita, yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya.
Dalam surat itu, Nikita Mirzani diberi waktu istirahat sampai dengan 30 Januari 2019 (selama tujuh hari).
Nikita Mirzani dijemput paksa karena berkas administrasi penyerahan tersangka dari polisi ke kejaksaan sudah lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.