Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Setelah 2 Kali Mangkir Pemanggilan

Kompas.com - 31/01/2020, 07:13 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah mematuhi proses hukum yang tengah bergulir.

Adapun Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) dini hari.

Penjemputan paksa ini lantaran Nikita harus menjalani tahap kedua yakni berupa penyerahan diri sebagai tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Nikita Mirzani: Mau Ambil Gambar Gue Ya? Bisa Banget Lu

Setelah mangkir dalam dua kali panggilan, Nikita disebut sudah menunaikan apa yang kini harus dilalui sebagai bagian dari proses hukum yang ada.

"Harus kami patuhilah prosesnya karena, kan, ini tahap kedua, makanya kami harus patuhi karena ini hak penyidik, ya. Makanya Nikita harus datang dan melaksanakan," ucap Fahmi saat ditemui usai mendampingi Nikita di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jumat.

Terkait pelimpahan Nikita Mirzani sebagai tersangka ke Kejaksaan, Fahmi enggan menjawabnya. 

Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit

Yang pasti, kata Fahmi, Nikita memang harus melalui tahapan kedua usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

"Pelimpahan itu jadi kewenangan penuh dari penyidik, artinya tanya di atas (polisi). Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui sebagai warga negara," ujarnya.

Ihwal Nikita yang sempat mengajukan surat izin dokter hingga tanggal 30 Januari 2020, Fahmi menegaskan bahwa kliennya memang sakit.

Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Fahmi juga enggan berkomentar banyak terkait kliennya yang tetap beraktivitas meski izin sakit.

"Tapi juga, kan, dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya enggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah," ujar Fahmi.

Adapun Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian, Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com