Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu

Kompas.com - 05/12/2019, 08:59 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga terancam didenda uang sebesar Rp 750 juta.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengetahui bagaimana respons Vicky ketika menerima surat tersebut.

“Kita belum tahu ya (respons Vicky) hanya kita sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan,” ucap Andi Sinjaya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Kata Vicky Prasetyo

3. Polisi Kantongi Bukti Baru

Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti baru sehingga menaikkan status Vicky Prasetyo menjadi tersangka.

Padahal, laporan Angel Lelga sudah berjalan selama satu tahun.

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan bahwa bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi dan tayangan infotaiment.

"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek,” kata Andi Sinjaya.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Jadi Tersangka, Ya Enggak Apa-apa

4. Tanggapan Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo menjadi bahan buruan media ihwal penetapan tersangka kasus penggrebekan rumah Angel Lelga.

Ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/12/2019), komedian tersebut mengaku belum mengetahui kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tahu (ditetapkan tersangka)," ujar Vicky Prasetyo.

Vicky kembali mengatakan, dirinya belum paham terhadap penetapannya sebagai tersangka karena belum mendapat penjelasan dari polisi.

"Belum dapat info apa kan, belum paham," tutur Vicky Prasetyo kembali.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Diancam 4 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com