Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Diancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/12/2019, 19:39 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggrebekan kediaman Angel Lelga pada November 2018 lalu.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga terlibat saling lapor atas penggrebekan itu.

Vicky Prasetyo yang melaporkan atas tuduhan perselingkuhan kemudian Angel Lelga yang melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi saudara Vicky sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2019).

Pihak Angel Lelga sebelumnya menjerat Vicky Prasetyo dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta telah melakukan pemanggilan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Heran Tak Diberi Tahu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

“Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 junco 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,” lanjut Andi Sinjaya.

Atas laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo diancam empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Bagaimana respons Vicky Prasetyo soal surat pemanggilan pihak kepolisian?

Baca juga: Vicky Prasetyo: Jadi Tersangka, Ya Enggak Apa-apa

“Kita belum tahu ya (respons Vicky) hanya kita sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan,” ucap Andi Sinjaya.

Sebagai pengingat, pada November 2018 lalu, Vicky Prasetyo menggrebek kediaman Angel Lelga.

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Kata Vicky Prasetyo

Dari sinilah yang membuat Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com