Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Heran Tak Diberi Tahu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 04/12/2019, 15:04 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Vicky Prasetyo merasa heran atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

Vicky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Vicky ditetapkan tersangka setelah dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Baca juga: Jadi Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Kata Vicky Prasetyo

Rasa heran Vicky lantaran dirinya belum mendapat informasi tersebut dari pihak berwajib.

"Harusnya, kan, kalau statusnya ditingkatkan (jadi tersangka) ya, kan diberi tahu," ucap Vicky via telepon kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Menurut Vicky, hingga kini dirinya juga belum mendapat informasi apa pun atas status tersangka.

Baca juga: Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi Pekan Depan

"Ini, kan, belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Vicky belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil.

"Saya belum tahu (langkah hukum berikutnya), belum ada persiapan apa-apa juga," ujar Vicky. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga

Adapun, Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Laporan ini berawal dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018. 

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tersangka?

Lantaran tak terima, Angel Lelga pun melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com