JAKARTA, KOMPAS.com - Vicky Prasetyo menghormati proses hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Vicky ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Vicky mengatakan, ia tak masalah atas status barunya tersebut.
"Ya enggak apa-apa kita hormati saja putusan penyidikan," ucap Vicky kepada Kompas.com via telepon, Rabu (4/12/2019).
Namun Vicky belum bisa berbicara banyak tentang langkah hukum yang akan dia ambil.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Kata Vicky Prasetyo
"Saya belum tahu (langkah hukum berikutnya), belum ada persiapan apa-apa juga," ucapnya.
Diketahui, Vicky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Laporan ini berawal dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Baca juga: Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi Pekan Depan
Lantaran tak terima, Angel Lelga pun melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Tersangka Penggerebekan Angel Lelga, Ini Barang Buktinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.