JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil komedian Vicky Prasetyo atas kasus penggerebekan mantan istripekan depan atas kasus penggerebekan dengan korban, Angel Lelga.
"Minggu depan kami agendakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Adapun, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Angel Lelga Melapor, Polisi: Status Vicky Prasetyo Belum Tersangka
Sebelumnya, pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.