Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Jaksa Hindari Pemukulan, Kriss Hatta: Gue Kan Laki

Kompas.com - 28/11/2019, 17:49 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (28/11/2019), Kriss Hatta kembali menjalani sidang atas pemukulan terhadap Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang beragendakan replik ini menanggapi pledoi yang dibacakan Kriss Hatta pada Selasa (26/11/2019). Salah satu tanggapan JPU pada Kriss Hatta soal insiden perselisihannya.

Di dalam replik itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Kriss Hatta seharusnya dapat menghindari konflik.

Baca juga: Kriss Hatta Siap Gugat Cerai Hilda Vitria Setelah Kasusnya Kelar di Pengadilan

Kriss Hatta usai sidang malah menyebut dia bukan laki-laki pengecut. Pasalnya dia hanya membela diri dan sang kekasih, Rachel.

"Kan gue laki gitu, kecuali gue semlehoi ya boleh kabur," kata Kriss Hatta sembari menggerakan tangannya.

Kriss Hatta kembali menjelaskan bahwa saat kejadian, dia diserang oleh beberapa orang. Dari sinilah yang membuat Kriss Hatta bereaksi hingga terjadi insiden pemukulan.

Baca juga: Kriss Hatta: Saya Dipaksa Pakai Baju Oranye, Bingung Bukan Main...

Pemukulan itu terjadi lantaran dia terus mendapat serangan dan harus membela diri. Ia pun cuman ingin menyelematkan sang kekasih Rachel pada malam itu.

"Gue tadi dengar kalau bisa kan Kriss kabur bersama dengan Rachel saat kejadian. Ya kalau misalnya bisa kabur ya kabur cuma masalahnya teman pelapor kan menyerang saya terus di lobi dia juga nyerang," ucapnya.

"Ya sudah gimana mau kabur, mau enggak mau harus membela diri dong," tambahnya.

Seperti diketahui, Kriss Hatta sebelumnya membacakan pledoi sebagai upaya untuk menjelaskan pada majelis hakim soal kasusnya dengan Anthony Hilenaar.

Dia pun meruntut kasus pemukulan hingga akhirnya menjadi terdakwa atas kasus penganiyaan terhadap Anthony Hilenaar. Kriss Hatta juga dinyatakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com