Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Saling Bertentangan, Kriss Hatta Merasa Dirugikan dan Mulai Belajar Hukum

Kompas.com - 13/11/2019, 10:06 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Akan tetapi, setelah pemeriksaan, Yudy tidak melihat itu sebagai sebuah pendarahan aktif seperti yang pernah dikatakan Antony sebelumnya.

"Dari kronologis korban mengatakan demikian, ada mimisan karena dipukul. Tapi, pada saat pemeriksaan kami lakukan itu (darah) sudah kering," ucap Yudy.

"Ada bekuan darah memang. Sisa-sisanya di hidung. Sejauh yang kami periksa tidak ada pendarahan aktif. Artinya, tidak ngocor (darahnya)," sambungnya.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kriss Hatta, Rachel Cerita soal Uang Damai hingga Pelecehan Seksual

3. Kriss Klaim Paling Dirugikan

Kriss Hatta sejauh ini belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia ambil setelah mendengar kesaksian Yudy.

"Itu saya putuskan (langkah hukum) setelah ini semua selesai ya," ujar Kriss di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kriss malah menegaskan bahwa justru dirinyalah yang paling dirugikan dari kasus yang menyeretnya hingga meja hijau ini.

"Cuma yang jelas saya banyak kerugian. Saya sudah empat bulan di dalam penjara. Saya sudah ganti rugi, saya sudah kehilangan usaha saya, materi saya, saya kehilangan pekerjaan, nama baik," ucap Kriss.

Baca juga: Kumpulkan Uang Damai Rp 150 Juta, Kekasih Kriss Hatta: Pinjam ATM Sana Sini

"Terus waktu saya sama keluarga juga tersita ya, jadi di sini saya yang paling dirugikan, saya terdakwa yang paling dirugikan," imbuh Kriss.

4. Belajar hukum

Sadar kasus hukum yang membelitnya rumit, Kriss mempelajari ilmu hukum selama di dalam tahanan.

Kriss ingin mendapatkan pencerahan berkait kasus hukum yang ia jalani saat ini diri buku yang dibaca tersebut.

"Belajar dari baca buku yang setebel ini saja nih. Ini kan KUHAP dan KUHP, itu aja beda, khususnya untuk kasus gue ini. Kayak gue sekarang kan kena pasal 351 dan gue lawan dengan pasal 49 KUHP," ucap Kriss.

"Jadi apa yang gue lakukan ini adalah pembelaan darurat yang gue coba untuk melindungi diri sendiri, orang lain, harta kesusilaan, dan harta benda itu yang tertera di pasal 49," sambungnya.

Sebelumnya, Kriss didakwa Pasal 351 UU KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kriss Hatta, Saksi Ahli Sebut Hidung Antony Tak Alami Pendarahan Serius

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com