Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rilis Daftar Lagu Ciptaannya yang Tak Pernah Dapat Royalti, Anji: Bukan Menyindir, tapi Kenyataan

KOMPAS.com – Musisi Anji Manji merilis daftar lagu ciptaannya yang tak pernah dapat royalti.

Royalti tersebut, kata Anji, berupa performing rights atau hak pertunjukan.

Dalam daftar tersebut setidaknya terdapat enam buah lagu ciptaan Anji yang dipopulerkan penyanyi atau band lain.

Lagu-lagu tersebut adalah “Bersama Bintang” yang diciptakan Anji saat masih bersama band Drive.

Lalu, lagu “Merindukanmu” yang dibawakan D’MASIV, lagu “Putus Atau Terus” dibawakan Judika.

Ada juga lagu “Berpisah Itu Mudah” yang dinyanyikan secara kolaborasi oleh Rizky Febian dan Mikha Tambayong.

Lagu “Tentang Kamu” yang dipopulerkan Lyodra serta lagu “Percaya Aku” dan “Lelah Dilatih Rindu” yang dipopulerkan Chintya Gabriella.

Anji menyebut dirinya seringkali menanyakan penyebab dirinya tak mendapatkan royalty performing rights dari lagu-lagu tersebut ke Lembaga manajemen kolektif yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalty ke pencipta lagu.

Akan tetapi, kata Anji, jawabannya dirasa kurang memuaskan.

“LMK(N) kalau ditanya, jawabannya selalu ‘EO enggak mau bayar’,” tulis Anji di akun Instagram-nya, dikutip Senin (15/1/2024).

Anji menginginkan, lembagai terkait semestinya bisa mencari cara terbaik agar dalam setiap pergelaran musik bisa menguntungkan semua pihak.

“Ya cari cara dong, kalau enggak, acaranya melanggar hukum,” tulis Anji.

Anji melihat, para musisi dan manajemen artis musik juga punya andil agar sistem dan aturan main royalti yang ada bisa berjalan dengan cara mengingatkan penyelenggara acara musik.

Anji mengatakan, dirinya merilis daftar lagu yang tak pernah ia dapatkan royaltinya sebagai bentuk keprihatinan sebagai musisi atau komposer.

“Ini bukan mau menyindir Penyanyi atau Musisinya, tapi memang begini kenyataannya,” kata Anji.

Ada pun, Performing Rights atau Hak Pertunjukan adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, termasuk penyanyi yang menyanyikan lagu bukan ciptaannya dalam acara komersial.

Saat menyanyikan lagu milik orang lain untuk acara komersial, penyelenggara acara musti membayar royalti performing rights, yang mana besarannya ditentukan dari regulasi yang berlaku, yang biasanya diserahkan kepada Lembaga kolektif seperti LMKN dan semacamnya, dan baru setelah itu didistribusikan ke pencipta atau komposer aslinya.

Akan tetapi, di Indonesia sistem ini belum berjalan maksimal, para pencipta lagu atau komposer masih seringkali mengeluh lagu-lagunya dibawakan dalam acara yang membawa keuntungan tetapi tak ada performing rights.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/15/160615366/rilis-daftar-lagu-ciptaannya-yang-tak-pernah-dapat-royalti-anji-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke