Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Virgoun Sebut Nafkah Rp 12 M untuk Inara Rusli Ditolak Hakim

Bahkan, Sukrisno menyebut untuk membuktikan omongannya bisa langsung melihat hasil putusan secara online.

“Kalau Rp 12 M (miliar) ya, Rp 10 M kalau enggak muttah (dan) Rp 2 M iddah, itu pun ditolak,” kata Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Sukrisno menambahkan, Inara Rusli hanya mendapat nafkah tersebut senilai puluhan juta. Dia juga membantah adanya nafkah sebesar Rp 12 miliar.

“(Nafkah) Iddah puluhan juta lah, muttah juga puluhan juta, enggak ada yang besar. Kalau ada bilang sekian M itu enggak benar, bisa dicek di SIPP, semua bisa lihat,” tutur Sukrisno lagi.

“(Ratusan juta) enggak sampai,” tambah Sukrisno.

Untuk diketahui, pihak Virgoun juga telah mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli.

Banding itu dilakukan di Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 24 November 2023.

Terdapat beberapa poin banding yang diajukan pihak Virgoun, salah satunya terkait royalti yang diminta Inara Rusli yang diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.

“Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," ucap Sukrisno.

“Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," tambah Sukrisno.

Sebagai informasi, Inara Rusli resmi bercerai dari Virgoun, Jumat (10/11/2023). Sidang putusan cerai mereka berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Inara hadir langsung.

Inara mendapat hak asuh anak dalam perceraiannya dengan penyanyi Virgoun.

Sebagai penggugat perkara perceraian, Inara juga memasukkan hak nafkah anak, hak nafkah hadanah serta jenis nafkah lainnya sesuai Hukum Islam dalam poin gugatannya.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/11/26/202237866/pihak-virgoun-sebut-nafkah-rp-12-m-untuk-inara-rusli-ditolak-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke