Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Gugatan Cerai Kedua Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.

Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai itu secara e-court.

Berikut fakta-fakta dari gugatan cerai kedua Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia.

1. Sidang perdana sudah digelar

Jajat Sudrajat mengungkapkan sidang perdana kasus cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sudah digelar.

Sidang beragendakan mediasi itu berlangsung pada Kamis, 2 November 2023.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia hadir di persidangan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

2. Sidang lanjutan

Setelah melalui sidang perdana, sidang lanjutan kasus cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia dijadwalkan dua pekan depan.

"Rencananya dikasih waktu dua minggu untuk mediasi," kata Jajat Sudrajat.

Sidang selanjutnya masih dengan agenda mediasi karena majelis hakim menawarkan upaya damai bagi keduanya.

"Penasihatan, upaya damai, dan berharap semaksimal mungkin usaha mendamaikan mereka, menyatukan kembali. Setelah itu kita mintakan untuk ikut mediasi," kata Jajat.

3. Gugatan kedua

Lulu Tobing sebelumnya juga pernah menggugat cerai Bani Maulana Mulia.

Pemain film Dua Garis Biru tersebut melayangkan gugatan pertamanya pada 28 Mei 2021.

Setelah melewati persidangan selama 13 kali, majelis hakim menolak gugatan tersebut lantaran materi dalam gugatan tak terbukti di pengadilan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/11/07/092257166/fakta-gugatan-cerai-kedua-lulu-tobing-terhadap-bani-maulana-mulia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke