Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Tahun Dipenjara, Zul Zivilia Gugup Kembali Manggung di Depan Banyak Orang

Zul manggung bersama Zivilia dan Sindur Band (band dari tahanan Lapas Narkota Kelas II Gunung Sindur) dalam acara Bazzar Dharma Wanita Persatuan di kantor Kemenkumham pada Rabu (5/4/2023).

Zul mengaku merasa gugup kembali nyanyi di atas panggung dan ditonton banyak orang.

“Agak kagok, karena baru pertama kali (manggung) di luar (Lapas) dengan kondisi berbeda kayak dulu. Dulu selalu ada crew, check sound sebelum acara. Ini enggak pernah latihan lagi,” ujar Zul di Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu.

Meski gugup, ia sangat senang karena diberi kesempatan untuk kembali bernyanyi di depan banyak orang dengan suasana baru.

“Ini kesempatan yang sangat mahal buat warga binaan seperti kami, empat tahun di dalam (Lapas) akhirnya dapat kesempatan lihat jalan tol,” kata Zul.

Zul mengatakan, selama di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur ia dipercaya untuk menjadi tahanan pendamping atau mengajar musik para tahanan di sana.

Bahkan, Zul masih diizinkan untuk melakukan rekaman lagu. Zul senang karena walau berada di dalam tahanan, ia tetap diberi kesempatan untuk berkarya.

“Salah satu contohnya sudah pernah rekaman lima lagu Zivilia dengan fasilitas yang diberikan oleh Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur,” ucap Zul.

“Terutama untuk Pak Rico Stiven Kalapas kami yang sudah memberikan izin sehingga saya kembali rekaman dan bekerja sama dengan label terbaik,” tutur Zul.

Sebelumnya untuk diketahui, Zul Zivilia diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2019.

Atas berbagai bukti yang ada, Zul yang sempat dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya mendapat vonis hukuman 18 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/04/05/123652466/4-tahun-dipenjara-zul-zivilia-gugup-kembali-manggung-di-depan-banyak-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke