Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Jonathan Majors Bongkar Pesan dari Wanita Korban Dugaan Penganiayaan

Majors sendiri telah ditahan sejak Minggu pekan lalu atas tuduhan penyerangan dan pelecehan terhadal seorang wanita di New York, AS.

Beberapa jam kemudian, menurut Chaudhry, wanita itu mengirim pesan teks ke Jonathan Majors.

Dilansir CNN, pengacara Majors yang bernama Priya Chaudhry membagikan tangkapan layar pesan yang konon dikirim oleh wanita itu.

Bunyinya begini:

“Mereka meyakinkan saya bahwa kamu tidak akan dikenakan biaya. Mereka mengatakan mereka harus menangkapmu sebagai bagian dari protokol ketika mereka melihat luka saya dan mereka tahu kita bertengkar," bunyi pesan itu.

“Saya sangat menyesal kamu berada di posisi ini. Saya memberi tahu mereka bahwa itu adalah kesalahan saya karena mencoba mengambil teleponmu," lanjutnya.

Beberapa jam kemudian, wanita itu kembali mengirimkan pesan kepada Majors.

"Saya menegaskan bahwa ini bukan serangan dan mereka tidak boleh menangkapmu atas tuduhan apa pun. Saya membaca laporan tentang pencekikan dan saya mengatakan secara blak-blakan bahwa itu tidak terjadi dan harus segera selesai," bunyi pesan teks itu.

Sebagai informasi, nama pelapor wanita itu tidak disebutkan sama sekali.

Namun, Majors dituduh telah memukul wajahnya dengan tangan terbuka hingga menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan luka di belakang telinganya.

"Majors sepenuhnya menyangkal telah menyerang wanita itu," ungkap Priya Chaudhry kepada CNN dilansir pada Jumat (31/3/2023).

Sementara sampai saat ini, belum bisa dipastikan apakah isi pesan teks tersebut berasal dari wanita kroban dugaan penganiayaan yang dilakukan Majors.

Polisi memastikan bahwa kasus Majors masih dalam proses penyelidikan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/31/130713766/kuasa-hukum-jonathan-majors-bongkar-pesan-dari-wanita-korban-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke