Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tetapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto, dikutip dari YouTube Tribun Jatim Official.

Polisi menetapkan status tersangka pada Ferry Irawan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi.

Enam orang saksi yang diperiksa antara lain adalah house keeping, front office dari hotel tempat Venna Melinda menginap di Kediri.

Selain itu juga ada bukti rekaman CCTV yang diperiksa.

Dari olah TKP, polisi juga menemukan beberapa barang bukti, seperti handuk dan seprai.

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Dirmanto.

"Beberapa sample darah di sana juga sudah diambil oleh penyidik," lanjutnya.

Dengan ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT ini, polisi akan melayangkan surat panggilan.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan Ferry Irawan ditersangkakan dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Nanti hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT yang dialami di sebuah hotel daerah Kediri, Jawa Timur.

Dari hasil visum, Venna diketahui mengalami luka pada bagian hidung yang kemudian diakuinya timbul akibat tekanan dari dahi Ferry Irawan.

"Kalau hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

"Pakai kepala, ditekan, bukan dibenturkan," jelasnya tentang asal terjadinya luka pada bagian hidung Venna.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/12/124301166/polisi-tetapkan-ferry-irawan-sebagai-tersangka-kasus-kdrt-venna-melinda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke