Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roro Fitria Dapatkan Hak Asuh Anak dari Andre Irawan

Hak tersebut diterima Roro Fitria setelah ia dan Andre Irawan mendengar putusan cerai yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Keempat, menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir yang lahir pada 9 Juli 2022," tegas Ahmad Yani dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).

Kendati demikian, Ahmad Yani memberikan catatan kepada Roro Fitria agar memberikan akses kepada Andre Irawan sebagai ayah kandung untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim menghukum Andre Irawan untuk membayar kepada Roro Fitria berupa nafkah iddah senilai Rp 15 juta dan nafkah mut'ah sejumlah Rp 25 juta.

"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun," jelas Ahmad Yani.

Ia kembali menegaskan, nominal terdekat di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak dan dengan catatan menaikkan 10 persen setiap tahunnya.

"Keenam, menolak gugatan penggugat untuk selain dan sebagainya. Ketujuh, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ahmad Yani.

Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Dalam gugatan tersebut terlihat, Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.

Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.

Ia juga membantah melakukan kekerasan.

Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.

Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada 26 Agustus 2022.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/06/155248466/roro-fitria-dapatkan-hak-asuh-anak-dari-andre-irawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke