Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nindy Ayunda Bakal Desak Polisi jika Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penyekapan Eks Sopir

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan atas kasus perampasan kemerdekaan eks sopirnya, Sulaeman.

"Kami sebagai pihak terlapor juga berharap jika tidak terdapat data informasi bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, maka kami mohon kepastian hukum," kata Yafet di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Yafet yakin bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut.

Dia mengeklaim bahwa penyidik kesulitan membuktikan sehingga status Nindy Ayunda masih saksi walau status kasus sudah penyidikan.

"Berdasarkan data dan informasi yang kami punya, kami yakin apa yang dilaporkan tidak mendasar, saat ini pun sulit untuk dibuktikan oleh pelapor sehingga proses penyidikan ini masih berjalan," kata Yafet.

Yafet menganggap, pihak pelapor terus membentuk opini yang menyesatkan agar seolah-olah terjadi adanya penyekapan.

"Kami ingin mengimbau agar pihak siapa pun untuk berhenti memberikan informasi yang menyesatkan publik. Karena, saat ini memang belum ada bukti yang cukup yang menjadi dasar bagi penyidik meningkatkan status hukum klien kami," tutur Yafet.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/03/110327266/nindy-ayunda-bakal-desak-polisi-jika-tak-terbukti-bersalah-di-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke