Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rizky Billar Nginap di Polres Jaksel Usai Jadi Tersangka, Ditahan?

Nurma menegaskan bahwa pihaknya harus ada pengamanan terhadap Rizky Billar.

"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," kata Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2022).

"Bukan apa-apa, ini memang proses. Jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," tutur Nurma melanjutkan.

Kendati demikian, Nurma mengatakan, penyidik bakal menentukan nasib Rizky Billar apakah ditahan atau tidak pada hari ini.

"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang diduga dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/13/101648966/rizky-billar-nginap-di-polres-jaksel-usai-jadi-tersangka-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke