Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPI Bakal Beri Sanksi Lembaga Penyiaran yang Masih Undang Pelaku KDRT

Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Imbauan itu menanggapi dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis peran sekaligus presenter Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

“KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi penyiaran indonesia.

"Yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa,” ujar Nuning saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

“Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan,” lanjut Nuning.

Nuning mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi stasiun televisi yang mengglorifikasi pelaku KDRT tersebut.

Misalnya, dengan masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.

“Kita akan lihat kontesnya apa. Kalau berita kalau program berita itu kan butuh cover both side atau konfirmasi ,” ucap Nuning.

“Akan dikenai sanksi, kita lihat dulu dia hadir sebagai presenter atau dia (pelaku KDRT) ini diglorifikasi, dipuji-puji,” lanjut Nuning.

Nuning memastikan bahwa televisi tetap tak bisa menampilkan terduga pelaku KDRT tersebut meskipun ke depannya ada perdamaian dengan korbannya.

Nuning menegaskan bahwa tak akan ada ruang buat pelaku KDRT di televisi ataupun di radio.

“Ya kalau urusan damai, rujuk, urusan rumah tangga. Itu pilihan mereka, kan tidak menghilngkan label bahwa dia pelaku KDRT,” tutur Nuning.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/06/133756166/kpi-bakal-beri-sanksi-lembaga-penyiaran-yang-masih-undang-pelaku-kdrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke