Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditunda gara-gara Saksi Terdakwa

Kendati demikian, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi a De Charge atau meringankan dari terdakwa itu harus ditunda.

Alasan sidang itu ditunda karena saksi meringankan dari terdakwa tidak bisa hadir.

Kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita, Syakhruddin, mengaku sebenarnya pihaknya menyiapkan empat saksi.

“Tadinya ada empat saksi, satu saksi enggak bisa dihubungi, ada dua minta waktunya diundur katanya mendadak karena belum dapat izin dari bosnya. Yang satu lagi saksinya takut masuk televisi,” ujar Syakhruddin kepada majelis hakim di ruanh sidang, Kamis.

Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kesediaan dua saksi yang bisa hadir dalam persidangan.

“Saksinya minta Selasa depan,” jawab Syakruddin.

Sementara untuk ahli pidana dari terdakwa Riri kata Syakruddin, tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Ina Rosiana menyebut bahwa kliennya dan suaminya, Erwin tidak akan menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Oleh karena itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan itu menjadi Selasa (26/7/2022).

“Hari ini diundur pada Selasa tanggal 26 dengan agenda persidangan dari keterangan dari saksi a De Charge dari terdakwa Farida. Lalu saksi a De Charge dari Riri dan Edrianto,” tutur majelis hakim lalu menutup persidangan.

Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/21/162302066/sidang-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-ditunda-gara-gara-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke