Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Nicholas Sean dan Temannya soal Bukti

Diketahui, Jimmy Santoso adalah teman dekat Nicholas Sean.

Jimmy didengarkan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Pitra menuturkan, apa yang disampaikan Jimmy berbeda dengan apa yang dituturkan oleh Nicholas Sean dalam sidang sebelumnya.

"Pernyataan Jimmy Santoso dan Nicholas Sean ini berbeda. Satu, alat bukti diambil dari laptop merek Lenovo punya Sean. Sedangkan saksi ini katanya alat bukti didapatkan dari handphone dia," kata Pitra saat ditemui usai persidangan, Selasa.

"Yang disita dalam alat bukti itu adalah flashdisk. Dan sumbernya itu enggak disita loh. Ini berbahaya sekali," lanjutnya.

Pitra bahkan menyebut bahwa bukti tersebut tidak sah secara hukum.

"Saya menganggap, karena alat bukti tidak ada pembuktian forensik, itu tidak bisa dianggap sah secara hukum. Kami anggap alat bukti untuk mendakwakan Ayu Thalia itu tidak ada. Ini harus dinyatakan tidak ada pidana," ujar Pitra.

Dalam persidangan, Pitra dan tim kuasa hukum Ayu Thalia lainnya ingin agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

Pihak Ayu Thalia ingin apa yang ada di dalam flashdisk bisa diketahui oleh semua orang di persidangan.

Namun, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 202,  atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/22/153444866/kuasa-hukum-ayu-thalia-soroti-beda-kesaksian-antara-nicholas-sean-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke