Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istri Doni Salmanan Dicecar Penyidik Seputar Aliran Dana Kasus Quotex

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina selesai pada pukul 01.00 WIB, Rabu (16/3/2022). Dinan tiba di Bareskrim pukul 13.45 WIB, Selasa.

"Jam 1-an lah," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi pada Rabu.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N, mengatakan, Dinan diperiksa terkait uang dan barang yang diterima dari suaminya.

"Yang ditanyakan seputar aliran uang dan barang-barang yang dibelikan. Iya kalau terkait dengan Doni untuk sementara (disita)," kata Ikbar, Rabu.

"Memenuhi kebutuhan penyidikan. Kalau enggak, enggak (disita), soalnya banyak juga barang kepunyaan manajer dan istri hasil dari kerja masing-masing," ujar Ikbar, melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/16/150656966/istri-doni-salmanan-dicecar-penyidik-seputar-aliran-dana-kasus-quotex

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke