Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Ditahan meskipun Tersangka, Rachel Vennya Juga Tidak Kena Wajib Lapor

Tubagus mengatakan, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Tidak ditahan, kan ancamannya 1 tahun," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11/2021).

Tubagus juga menegaskan bahwa Rachel Vennya tidak perlu menjalani wajib lapor.

"Enggak ada ketentuan wajib lapor, sebetulnya tidak ada. Hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya," ucap Tubagus.

"Nah, sepertinya dia selama ini kooperatif, tidak ada masalah. Ketika dibutuhkan, kita panggil, dia datang," ujar Tubagus melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika SerikatSerikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI bagian Pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet yang diduga melakukan tindakan non-prosedural.

Kini, Kodam Jaya telah menonaktifkan dua oknum TNI tersebut dan mengembalikan mereka ke kesatuan.

Sementara, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/15/154504066/tak-ditahan-meskipun-tersangka-rachel-vennya-juga-tidak-kena-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke