Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Jakarta Utara karena putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kini telah inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempat di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Kamis.
Sebelum menjalani masa pidananya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes demi menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas Cipinang.
"Dilakukan protokol kesehatan. Tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya, ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," ucap Rika.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho Rhoma. Pada Maret 2017, dia pernah ditangkap terkait kasus narkotika.
Dalam penangkapan Ridho Rhoma kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi untuk Ridho.
Dia sempat menghirup udara segar pada 25 Januari 2018.
Namun Ridho Rhoma harus kembali menjalani masa pidana karena Mahkama Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Setelahnya, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/29/132614466/kejaksaan-eksekusi-ridho-rhoma-ke-lapas-cipinang-terkait-kasus-narkoba