Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agustin Sebut Olivia Nathania Mengarang Bebas Saat Bantah Dugaan Penipuan CPNS

Menanggapi bantahan ini, Agustin dan kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto, menyebut bantahan tersebut hanya karangan bebas atau dongeng belaka dari Olivia Nathania.

"Iya, itu karangan bebas Oi (sapaan Olivia). Terserah dia mau bela diri," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, (1/10/2021).

"Dongeng dia itu, haknya Oi (bela diri)," timpal Odie.

Sebagai informasi, Agustin mengaku sebagai mantan guru sekolah dan korban penipuan CPNS dari Olivia Nathania.

Sementara, Karnu merupakan orang yang melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, karena merasa menjadi korban dari anak Nia Daniaty itu.

Agustin berujar, tidak ada les yang dijalani oleh korban dalam kasus ini.

Olivia Nathania sejak awal disebut hanya menawarkan masuk CPNS lewat jalur prestasi.

Tidak ingin hanya menuding, Agustin mendukung pernyataannya tersebut dengan bukti chat yang pernah dia beberkan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

"Saya sampaikan, 28 November 2019, chat-nya adalah, 'Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?', saya rasa tidak usah menjelaskan lagi, itu sudah jelas," kata Agustin.

Mengenai Olivia Nathania yang menyebut Agustin sebagai oknum yang mengajak, menawarkan, dan mempresentasikan kepada 225 orang untuk ikut CPNS, dia pun memberikan penjelasan.

"Saya sudah buktikan, itu chat dari Olivia yang menawarkan saya, 'Bu, ada yang mau masuk CPNS tidak?'. Sudah jelas sekali. Saya langsung jawab, 'ada, anak saya'. Saya tanya, 'emang bisa?'," kata Agustin.

"(Dijawab) 'Saya sudah 4 tahun dan ini adalah tahun kelima', katanya. Itu artinya yang menawarkan adalah Olivia," ucap Agustin melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/01/151137366/agustin-sebut-olivia-nathania-mengarang-bebas-saat-bantah-dugaan-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke