Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Persidangan Status Anak Wenny Ariani dan Rezky Adhitya

Sidang beragendakan proses mediasi di antara pihak penggugat dan tergugat.

Berikut ini fakta-fakta dari persidangan status anak Wenny Ariani dan Rezky Adhitya.

1. Ditunda karena Rezky Adhitya absen

Sidang yang digelar pada Rabu, 14 Juli 2021, terpaksa harus ditunda lantaran Rezky Adhitya mangkir dari persidangan.

Padahal pihak Wenny Ariani datang didampingi kuasa hukumnya, Ferry Aswan.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada 28 Juli 2021 masih dengan agenda mediasi.

2. Tes DNA

Pihak Wenny Ariani masih bersikeras meminta Rezky Adhitya untuk menjalani tes DNA demi membuktikan keabsahan status anaknya.

"Oh iya dari awal memang itu justru yang kami minta. Belum (ada tanggapan) karena kan dari pengacaranya harus menyampaikan ke pihak tergugat juga," kata kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, seperti dikutip dari KH Infotainment, Jumat (16/7/2021).

Ferry Aswan juga memaparkan poin-poin gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Rezky Adhitya.

"Pada prinsipnya, kita berharap juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ferry.

3. Soal tuntutan Rp 17,5 Miliar

Ferry Aswan menegaskan, tuntutan ganti rugi Rp 17,5 miliar kepada Rezky Adhitya bukan prioritas utama dalam kasus hukum Wenny Ariani.

Wenny justru lebih mengutamakan tes DNA untuk membuktikan Rezky adalah ayah biologis dari anaknya.

"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," ucap Ferry.

Selain uang ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar, poin lain dari gugatan Wenny yang mendapat sorotan adalah penyitaan jaminan berupa rumah tinggal dan satu unit mobil Range Rover.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/16/110239766/fakta-persidangan-status-anak-wenny-ariani-dan-rezky-adhitya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke