Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Saya Berterima kasih

Penetapan tahanan kota Mark Sungkar telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan berlaku sejak hari ini, Rabu (5/5/2021).

Dari pantauan Kompas.com, Mark Sungkar keluar dari gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Mark Sungkar mengenakan setelan pakaian putih dan peci berwarna putih.

Ayah Zaskia Sungkar ini turut menyampaikan rasa terima kasih karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

“Ya bersyukurlah karena sekaligus saya berterima kaish kepada seluruh sahabat, teman, pejabat tinggi maupun tetangga, istri, maupun semua keluarga yang mendoakan yang berusaha untuk mengurangi beban saya sehingga saya tidak lagi ditahan di dalam. Jadi tahanan luar,” kata Mark Sungkar, Rabu.

“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih,” ujar Mark Sungkar lagi.

Selain itu, Mark Sungkat turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Kemudian, Mark Sungkar mengaku, akan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan, tutur kata saya yang kurang baik selama ini. Di bulan yang suci, saya mohon maaf lahir dan batin,” tutur Mark Sungkar.

“Kalau masalah saya ditahan, itu fisik, secara batin saya tidak merasa ditahan. Sebagai orang yang beriman saya diminta oleh Allah,” ujarnya lagi.

Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Semua berawal dari kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain. Di antaranya, Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/05/182315966/jadi-tahanan-kota-mark-sungkar-saya-berterima-kasih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke