Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Askara Parasady, Suami Nindy Ayunda, Terancam 20 Tahun Penjara karena Narkoba dan Senpi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dari dakwaan tersebut, Askara Parasady Harsono terancam mendapat hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Kalau psikotropika itu maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengatakan, kliennya tak akan mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari pihak JPU.

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsono sempat tertunda lantaran ia dinyatakan positif Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/19/190904766/askara-parasady-suami-nindy-ayunda-terancam-20-tahun-penjara-karena-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke