Hal tersebut diungkapnya usai Saipul Jamil menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK beragendakan pembuktian yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Bukti pertama, surat kuasa dan pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya," ujar Natalino saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Natalino menambahkan, bukti kedua yang dilampirkan pihaknya berupa surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.
"Sedangkan bukti ketiga soal Saipul yang pada saat itu berada di dalam tahanan. Ada bukti penahanan dan perpanjangan masa tahanan. Termasuk putusan putusan pengadilan," lanjut Natalino.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil optimis, upaya PK kliennya bisa dikabulkan.
"Minggu depan, surat penandatanganan berita acara. Itu terkahir di MA. Ya, minta doanya aja untuk anak-anaknya Saipul. Semoga apa yang kami perjuangkan untuk Ipul berjalan lancar," kata Hetty selaku kuasa hukum Saipul Jamil lainnya.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim yang menjeratnya di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Uang tersebut disalurkan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/19/155240366/ajukan-pk-kuasa-hukum-saipul-jamil-sodorkan-3-bukti