Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo dengan Raffi Ahmad

Dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Sastrawan menyebut Raffi Ahmad mendapatkan rehabilitasi atas kasus yang menimpanya pada waktu itu.

"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 lalu," kata Santrawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

"Badan Narkotika Nasional mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi," ucap Santrawan melanjutkan. 

Ia membandingkan itu lantaran Tyo Pakusadewo saat ini belum menjalani rehabilitasi.

Padahal, kata Santrawan, BNN DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment pada Mei 2020 untuk Tyo Pakusasewo agar menjalani rehabilitasi.

Masih dalam pembacaan eksepsi, Santrawan mengutip pernyataan Kepala Deputi Rehabilitasi BNN Kusnan Suriakusumah yang memberikan rehabilitasi kepada Raffi Ahmad.

Orang-orang yang berhak mendapatkan rehabilitasi, yakni orang yang datang sendiri untuk berobat dan orang yang tersandung kasus hukum.

"Meskipun orang tersebut enggan untuk direhabilitasi, namun demi kebaikannya maka BNN tetap memasukkannya ke Lido," ujar Santrawan.

Oleh sebab itu, Santrawan menegaskan Tyo Pakusadewo wajib menjalani rehabilitasi untuk pengobatannya. 

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/13/153721966/kuasa-hukum-bandingkan-kasus-narkoba-tyo-pakusadewo-dengan-raffi-ahmad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke