Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Ditunda Pekan Depan

Namun sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda lantaran JPU belum siap.

Karena itu sidang akan kembali digelar pada Rabu, 2 September, mendatang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.

“Ditunda Rabu, 2 September. Alasannya karena JPU belum siap dengan tuntutannya,” tulis Eko kepada Kompas.com, Rabu.

Sebelumnya Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Awalnya Lucinta Luna ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dipindahkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Timur.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/26/201447866/jaksa-belum-siap-sidang-tuntutan-lucinta-luna-ditunda-pekan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke