Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Fakta dari Sidang Putusan dengan Terdakwa Nikita Mirzani

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2020) itu, Nikita Mirzani divonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan tersebut.

Berikut rangkum fakta-fakta dari persidangan Nikita Mirzani.

1. Tak perlu masuk penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Namun, terhadap Nikita Mirzani tak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan seperti yang dibacakan dalam persidangan.

Ibu tiga anak ini baru akan mendekam di balik jeruji besi apabila melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

2. Ucapkan syukur

Nikita Mirzani terlihat menangis ketika majelis hakim mengetok palu dengan vonis 12 bulan masa percobaan.

Artis berusia 34 tahun tersebut merasa bersyukur karena ia bisa merasakan dapat keadilan.

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak," ucap Nikita Mirzani sambil menangis terharu.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani.

3. Pesan Nikita Mirzani untuk Dipo Latief

Tak hanya bersyukur karena mendapat keadilan, Nikita Mirzani juga menyampaikan satu pesan khusus untuk mantan suaminya, Dipo Latief.

"Niki mau pesan satu sih, setelah masalah ini selesai mudah-mudahan tidak ada masalah lain, mudah-mudahan Dipo dan keluarga bisa menerima keputusan dari majelis hakim," kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).


Selain itu, Nikita Mirzani juga berharap agar ke depannya tidak ada sengketa perebutan hak asuh anak dengan pihak lain, terutama dengan Dipo Latief.

Kemudian, Nikita Mirzani mengatakan, telah menyerahkan hak atas anaknya dengan Dipo Latief kepada sahabatnya, Fitri Salhuteru.

"Terus ke depannya jangan ada sengketa perebutan anak ya. Terus terang Arkana sudah diadopsi sama Kak Fitri, jadi kalau mau urusan soal Arkana yang turun tangan sudah Kak Fitri, bukan Niki lagi," ucap Nikita Mirzani.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/16/120257666/3-fakta-dari-sidang-putusan-dengan-terdakwa-nikita-mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke