Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Jefri Nichol Sebut Masih Ada Peluang Damai dengan Falcon Pictures

Oleh karenanya, sidang kasus dugaan wanprestasi akan dilanjutkan pada 13 Juli 2020 mendatang.

Meski begitu, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol menyebut masih ada peluang damai antara kliennya dengan pihak Falcon Pictures.

Pasalnya, menurut Aris belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Yang pasti kami berusaha. Intinya mediasi gagal masih bisa dilakukan mediasi. Intinya perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum putusan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Aris di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Sementara itu, terkait gugatan yang dilayangkan oleh Falcon Pictures, Aris menyebut Jefri Nichol belum bisa dinilai melakukan wanprestasi.

“Saya tegaskan, mana yang dianggap melanggar perjanjian. Kamu kan cuma lihat yang ada di gugatan, nanti lihat jawabannya seperti apa. Jadi belum bisa ditentukan Jefri Nichol melanggar wanprestasi atau enggak,” tutur Aris.

“Yang pasti saat ini mediasi kemarin itu kita cari titik temu, jalan tengah dan karena mediasi punya batas waktu maka sidang dilanjutkan. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, jadi gitu," ujar Aris menambahkan.

Aris mengaku bakal berusaha membuktikan Jefri Nichole tak melanggar kontrak kerja.

"Kalau kami melihat mana sih pelanggarannya, mana sih perjanjian yang dilanggar, poinnya itu,” kata Aris.

Seperti diberitakan sebelumnya, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures dan menerima honor awal Rp 280 juta, Jefri Nichol disebut menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/07/123742666/kuasa-hukum-jefri-nichol-sebut-masih-ada-peluang-damai-dengan-falcon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke