Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Rey Utami dan Pablo Benua Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Galih Ginanjar berencana akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat mengatakan bahwa ia masih akan berdiskusi dengan kliennya ihwal putusan tersebut.

“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan," kata Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

"Apa kami akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya,” sambungnya.

Rihat mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu satu pekan ke depan untuk memikirkan banding.

“Kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini,” ujar Rihat Hutabarat.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/14/112627566/pihak-rey-utami-dan-pablo-benua-masih-pikir-pikir-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke