Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mereka ditangkap di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
“Kemarin malam, tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA (Vanessa Angel), FA, dan CL,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan puluhan butir psikoptropika.
"Kami mengamankan 20 butir psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut,” ucap Yusri.
Terkait dengan keterlibatan Vanessa Angel yang tengah hamil, polisi masih melakukan pendalaman.
Vanessa dan dua orang yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, ini bukan kali pertama Vanessa terjerat kasus hukum.
Pada 2019, Vanessa Angel pernah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Hukuman itu atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Vanessa kemudian bebas dari penjara pada 30 Juni 2019.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/17/135806166/vanessa-angel-ditangkap-diduga-narkoba-ini-barang-bukti-yang-disita