Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani hingga Ditahan di Polres Jaksel

Penjemputan paksa ini terkait dugaan melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Dipo Latief melaporkan peristiwa itu pada akhir 2018 dengan dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

1. Dijemput paksa usai 2 kali mangkir

Pada 13 Juli 2019, Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, artinya pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Tak kunjung memenuhi dua kali pemanggilan, polisi pun menjemput paksa Nikita.

2. Dijemput dini hari dan bertahan dalam mobil

Saat penjemputan, aparat kepolisian menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB.

Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.

Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari pukul 00.27 WIB.

Namun, Nikita tak langsung turun. Mobil sedan berwarna silver yang ditumpanginya sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Setelah dari pantauan terlihat berdiskusi dengan polisi, selang 30 menit kemudian Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil.

3. Marah minta bayinya masuk ke dalam tahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah meminta bayinya untuk bisa masuk ke dalam tahanan.

"Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (sembilan bulan) masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Namun, kejadian marah-marah itu dibantah sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.

"Enggak ada marah-marah. Saya enggak mengerti siapa yang ngasih tahu Niki (Nikita Mirzani) marah. Niki enggak pernah marah lho," kata Fitri saat mengunjungi Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

4. Dapat fasilitas menyusui bayinya

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, pihaknya menyediakan tempat khusus untuk ibu menyusui bagi Nikita Mirzani.

"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orangtuanya," kata Irwan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

5. Kondisi Nikita Mirzani dalam tahanan

Penata rambut sekaligus teman Nikita Mirzani, Krizna Fahrezi, mengungkapkan Nikita dalam keadaan baik meski sempat kelelahan karena pekerjaan.

Krizna juga membenarkan bahwa Nikita membawa bayinya, Arkana, yang masih memerlukan ASI Ekslusif.

"Iya, masih di atas. Ya, kan harus disusuin juga kan masih bayi, dibawa pagi jam 2 jam 3-an," ucap Krizna di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut pihak kepolisian, Nikita Mirzani masih akan ditahan sampai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

6. Diserahkan ke kejaksaan pekan depan

AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).

"Betul. Tersangka NM insya Allah Senin akan kami limpahkan (ke kejaksaan), kami juga tetap perlu kordinasi," kata Irwan saat ditemui di Porles Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Ia belum bisa menyebutkan waktu pelimpahan tersebut, namun pihaknya mengusahakan dilakukan pada pagi hari.

"Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," ucapnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/01/085242066/6-fakta-penjemputan-paksa-nikita-mirzani-hingga-ditahan-di-polres-jaksel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke