Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood mengatakan kepada Majelis Umum setelah pemungutan suara, bahwa tindakan sepihak di PBB dan di lapangan tidak akan memajukan solusi dua negara.
"Pemungutan suara kami tidak mencerminkan penentangan terhadap kenegaraan Palestina; kami telah sangat jelas bahwa kami mendukungnya dan berusaha untuk memajukannya secara bermakna. Sebaliknya, ini adalah pengakuan bahwa kenegaraan hanya akan datang dari proses yang melibatkan negosiasi langsung antara kedua belah pihak," katanya.
Baca juga: Alasan AS Veto Resolusi soal Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui.
Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza, semua wilayah yang direbut oleh Israel dalam perang 1967 dengan negara-negara Arab tetangganya.
Resolusi Majelis Umum yang diadopsi pada hari Jumat memang memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa tambahan mulai September 2024, seperti kursi di antara anggota PBB di ruang sidang, tetapi mereka tidak akan diberikan hak suara di badan tersebut.
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.