Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota PBB, AS dan Israel Menolak

Kompas.com - 11/05/2024, 06:58 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP,Reuters

NEW YORK, KOMPAS.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5/2024) dengan suara sangat besar mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Ada 143 negara yang mendukung resolusi yang mengetapkan bahwa Palestina harus diterima menjadi anggota penuh PBB dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik.

Pemungutan suara oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara tersebut merupakan survei global atas dukungan terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB setelah Amerika Serikat memveto di Dewan Keamanan PBB pada bulan lalu.

Baca juga: Pentingnya Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi dengan 143 suara setuju dan sembilan menolak, termasuk dari AS dan Israel, sementara 25 negara abstain.

Resolusi tersebut tidak otomatis menjadikan Palestina sebagai negara anggota PBB karena memang harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Keamanan PBB.

Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul tujuh bulan setelah perang antara Israel dan kelompok Hamas di Jalur Gaza, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang oleh PBB dianggap ilegal.

"Kami menginginkan perdamaian, kami menginginkan kebebasan," kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, kepada Majelis sebelum pemungutan suara.

"Suara ya adalah suara untuk eksistensi Palestina, tidak menentang negara mana pun. Ini adalah investasi dalam perdamaian. Memilih ya adalah hal yang benar untuk dilakukan," katanya dalam pernyataan yang mendapat tepuk tangan, dikutip dari AFP.

Di bawah Piagam PBB, kata dia, keanggotaan terbuka untuk "negara-negara yang mencintai perdamaian" yang menerima kewajiban dalam dokumen tersebut dan mampu serta mau melaksanakannya.

Sementara, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, berkata lain.

Baca juga: Palestina Resmi Ajukan Lagi Permohonan Jadi Anggota Penuh PBB, 140 Negara Mendukung

"Selama begitu banyak dari Anda yang 'membenci Yahudi', Anda tidak benar-benar peduli bahwa Palestina tidak 'cinta damai'," katanya, yang berbicara setelah Mansour, kepada rekan-rekannya sesama diplomat.

Erdan menuduh majelis tersebut merobek-robek Piagam PBB, ketika dia menggunakan mesin penghancur kertas kecil untuk menghancurkan salinan Piagam tersebut saat berada di mimbar.

"Memalukan," kata Erdan, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB pertama-tama memang harus disetujui oleh Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara dan kemudian Majelis Umum.

Jika langkah ini disetujui lagi oleh Dewan, kemungkinan besar akan menghadapi tentangan yang sama: veto AS.

Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood mengatakan kepada Majelis Umum setelah pemungutan suara, bahwa tindakan sepihak di PBB dan di lapangan tidak akan memajukan solusi dua negara.

"Pemungutan suara kami tidak mencerminkan penentangan terhadap kenegaraan Palestina; kami telah sangat jelas bahwa kami mendukungnya dan berusaha untuk memajukannya secara bermakna. Sebaliknya, ini adalah pengakuan bahwa kenegaraan hanya akan datang dari proses yang melibatkan negosiasi langsung antara kedua belah pihak," katanya.

Baca juga: Alasan AS Veto Resolusi soal Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah lama mendukung visi dua negara yang hidup berdampingan dalam batas-batas yang aman dan diakui.

Palestina menginginkan sebuah negara di Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalur Gaza, semua wilayah yang direbut oleh Israel dalam perang 1967 dengan negara-negara Arab tetangganya.

Resolusi Majelis Umum yang diadopsi pada hari Jumat memang memberikan Palestina beberapa hak dan hak istimewa tambahan mulai September 2024, seperti kursi di antara anggota PBB di ruang sidang, tetapi mereka tidak akan diberikan hak suara di badan tersebut.

Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com