Keputusan-keputusannya bersifat final dan mengikat secara hukum, namun kekuasaannya kecil untuk menegakkan keputusan-keputusan tersebut.
Nyatanya, sebulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ICJ memerintahkan penghentian operasi militer, tetapi tidak membuahkan hasil.
Afrika Selatan dapat mengajukan kasus ke ICJ melawan Israel karena kedua negara telah menandatangani Konvensi Genosida.
Baca juga: Menanti Putusan Mahkamah Internasional Terkait Genosida Israel
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan di dalam sidang Mahkamah Internasional pada Kamis (11/1/2024) bahwa Israel telah "melewati batas" dan melanggar konvensi tersebut.
Ia mengatakan, kebrutalan serangan Hamas tidak dapat membenarkan hal ini.
“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya,” kata Adila Hassim, pengacara terkemuka di Afrika Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.