KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menamai penyakit coronavirus baru sebagai Covid-19 pada 11 Februari 2020.
Dilansir History, penemaan dilakukan beberapa bulan setelah kasus pertama yang diketahui terdeteksi di Wuhan, China, sekitar tiga minggu setelah kasus pertama di AS dilaporkan.
WHO secara resmi menyebut penyakit yang akan menyebabkan pandemi ini sebagai "coronavirus disease 2019," atau disingkat dengan akronim Covid-19.
Baca juga: Zhang Zhan, Jurnalis Warga Peliput Awal Covid-19 di Wuhan, Nyaris Tewas di Penjara
Sering disebut sebagai "virus Wuhan" pada tahap awal, dan juga "nCoV-2019", pedoman WHO menyatakan bahwa nama untuk penyakit menular baru tidak boleh menyertakan lokasi geografis, hewan, individu, atau kelompok orang dan harus dapat diucapkan.
Co adalah singkatan dari corona, Vi adalah untuk virus, D adalah untuk penyakit dan 2019 merupakan tahun pertama kali ditemukan.
“Memiliki nama penting untuk mencegah penggunaan nama lain yang tidak akurat atau menstigmatisasi,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers yang mengumumkan nama tersebut.
“Ini juga memberi kami format standar untuk digunakan dalam nama wabah virus corona di masa depan," tambahnya.
Baca juga: Sempat Hilang, Data Kasus Awal Covid-19 di Wuhan Muncul Lagi, Ada Apa?
Sejak kemunculannya, Covid-19 dengan cepat menyebar ke setiap benua.
Pada awal 2022, virus itu mengakibatkan sekitar 400 juta kasus global dan 5,7 juta kematian, termasuk lebih dari 900.000 kematian di AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.