Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku sebagai Nabi, Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 29/09/2021, 10:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

LAHORE, KOMPAS.com – Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah yang mengaku sebagai nabi atas tuduhan penistaan agama.

Pengadilan di Lahore juga mendenda wanita bernama Salma Tanveer tersebut senilai 50.000 rupee Pakistan atau senilai Rp 4,1 juta, sebagaimana dilansir The Independent, Selasa (28/9/2021).

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi dari tulisan-tulisannya. Tulisannya tersebut menyangkal Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

Baca juga: Soal Taliban, Rusia Mengaku Sepakat dengan AS, China, dan Pakistan

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada 2013.

Hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan, Tanveer terbukti mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad.

“Dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang diberikan oleh pasal 84 KUHP Pakistan (PPC),” kata Qureshi.

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Baca juga: PM Pakistan: Melarang Gadis Afghanistan ke Sekolah Tidak Islami

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya "tidak waras" ketika melakukan klaim tersebut.

Dia mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kliennya tersebut.

Namun, jaksa mengajukan laporan dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang menyebutkan bawha Tanveer layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Undang-undang penistaan agama era kolonial diubah oleh mantan Presiden Pakistan Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan hukumannya.

Baca juga: Pakar: China dan Pakistan Tawarkan Dukungan ke Pemimpin Taliban

Pakistan kerap dituduh menggunakan undang-undang tersebut untuk mengadili kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum undang-undang penistaan agama sejak 1987.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena melanggar undang-undang tersebut.

Baca juga: Tim Sepak Bola Putri Afghanistan Melarikan Diri dengan Burka Lintasi Perbatasan ke Pakistan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com