Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlagak ala Superman, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk

Kompas.com - 20/06/2021, 20:10 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

PASIR TUMBOH, KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dengan gaya Superman di jalan raya, tewas akibat menabrak truk di depan Masjid Bandar Satelit, pertigaan Pasir Tumboh, Kelantan, Malaysia.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang laki-laki mengendarai sepeda motornya dengan gaya Superman terbang.

Menurut keterangan para saksi, korban bertabrakan dengan truk yang sedang putar balik.

Baca juga: Cekcok Masalah Parkir, Remaja 15 Tahun Ditikam sampai Tewas

Pengendara tersebut tewas karena luka-lukanya.

World of Buzz pada Minggu (20/6/2021) melaporkan, korban berkendara tanpa helm dan melakukan atraksi berbahaya.

Si pengendara melaju zig-zag ke kiri dan kanan.

Suara wanita yang tampaknya perekam video terdengar berteriak, karena aksi berbahaya itu hampir membuat lelaki tersebut terjatuh.

Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pasir Tumboh, Taraff Mohd Bin Zachariah, korban tersangkut di ban belakang truk dan tewas karena benturan di kepala.

Baca juga: Pawai Motor Tanpa Masker, Presiden Brasil Didenda Rp 1,6 Juta

Tangkapan layar dari video dua remaja Malaysia yang melakukan aksi jumping motor pada 10 Mei 2021. Kedua remaja ini kemudian ditangkap polisi, terancam denda maksimal Rp 51,8 juta dan SIM-nya dapat dicabut lima tahun.SINAR HARIAN via ASTRO AWANI Tangkapan layar dari video dua remaja Malaysia yang melakukan aksi jumping motor pada 10 Mei 2021. Kedua remaja ini kemudian ditangkap polisi, terancam denda maksimal Rp 51,8 juta dan SIM-nya dapat dicabut lima tahun.
Polisi tangkap pengendara motor yang jumping di jalan raya

Aksi berbahaya lainnya di jalan raya Malaysia yang direkam baru-baru ini adalah video jumping motor.

Akibatnya, dua remaja masing-masing perempuan 21 tahun dan laki-laki 16 tahun ditangkap polisi.

Menurut Astro Awani, video itu direkam pada 10 Mei pukul 6.45 di Jalan Dato 'Syed Esa.

Kepala Polisi Batu Pahat, Asisten Komisaris Ismail Dollah, mengatakan bahwa keduanya ditahan saat berada di rumah masing-masing di Jalan Pantai.

Dia menambahkan bahwa remaja laki-laki dan perempuan itu kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Kasusnya diselidiki berdasarkan Pasal 42 (1) UU Transportasi Jalan 1987 (Amendemen 2020) Malaysia.

Setelah divonis bersalah, terdakwa bisa dipenjara hingga lima tahun dan denda antara 5.000-15.000 ringgit (Rp 17,3-51,8 juta).

Mereka juga terancam dicabut SIM-nya selama lima tahun.

Baca juga: 2 Remaja Diciduk Polisi gara-gara Video Jumping Motor di Jalan Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com