Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Latifa Diduga Disekap Ayahnya Sendiri, Seperti Apa Kehidupan Perempuan di Dubai?

Kompas.com - 18/02/2021, 17:45 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber BBC

 DUBAI, KOMPAS.com - Kasus Putri Latifa Al Maktoum, putri dari penguasa Dubai, telah mengejutkan dunia. Dalam video yang direkam secara rahasia yang dibagikan oleh BBC, dia menuduh sang ayahn menyanderanya di kota itu.

Penyanderaan dilakukan sejak dia mencoba melarikan diri pada 2018. Dalam video itu, sang putri bahkan mengkhawatirkan keselamatan nyawanya.

Setelah berita ini berkembang cepat PBB pun menyatakan akan mempertanyakan Uni Emirat Arab (UEA) tentang kondisi Latifa.

Dia bukan satu-satunya anggota keluarganya yang melarikan diri dari kota itu. Pada Juni 2019, Putri Haya binti Hussein, istri ayah Putri Latifa yang berusia 45 tahun, melarikan diri ke Jerman dan mencari suaka politik. Adik Latifa, Shamsa, juga berusaha melarikan diri.

Ini adalah cerita sangat memprihatinkan. Terlebih ada tuduhan penindasan, pelecehan dan kontrol terhadap salah satu orang paling kuat di wilayah teluk tersebut.

Tapi bagaimana dengan kehidupan wanita lainnya di Dubai dan di UEA secara lebih luas? Apakah hak dan kesempatan mereka ditentukan oleh laki-laki dalam kehidupan mereka?

Wanita di UEA diizinkan untuk mengemudi, memilih, bekerja, dan memiliki serta mewarisi properti. Sebuah laporan dari Forum Ekonomi Dunia memberi peringkat UEA sebagai negara terbaik kedua di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (Mena) untuk kesetaraan jender.

Baca juga: Putri Penguasa Dubai yang Disekap Kisahkan Upaya Pelariannya yang Gagal

Akan tetapi, konteks itu penting.

Dalam laporan Kesenjangan Jender Global WEF, kawasan Mena memiliki skor terendah dari semua kawasan. Selain itu, kecuali Israel, tidak ada negaranya yang masuk dalam 100 teratas kesetaraan jender global.

UEA menduduki peringkat ke-120 di dunia dari 153. Meskipun UEA memiliki undang-undang anti diskriminasi, jenis kelamin dan jender tidak termasuk dalam definisi diskriminasi.

Selain itu, meskipun wanita memiliki hak, berdasarkan Undang-Undang Status Pribadi beberapa di antaranya bergantung pada persetujuan formal dari "wali pria”. Pria dalam hal ini sering kali adalah pasangan atau kerabat pria lainnya. Mereka harus terlebih dulu memberikan izin kepada wanita untuk melakukan hal-hal tertentu.

Meskipun undang-undang perwalian UEA tidak seketat atau seluas negara tetangga Arab Saudi, undang-undang tersebut masih berdampak pada kehidupan perempuan.

Di lain kesempatan, di mana perempuan memang memiliki hak, pada praktiknya sulit bagi perempuan untuk membela mereka di pengadilan.

Salah satu aspek kehidupan pribadi wanita yang banyak terpengaruh adalah soal pernikahan. Seorang wanita Dubai membutuhkan izin dari wali pria untuk menikah. Area lain termasuk hak asuh anak, dan warisan.

“Tetapi ada juga bentuk perwalian tidak resmi yang tidak dikodifikasikan dalam undang-undang, tetapi dilaksanakan dalam praktiknya,” kata Hiba Zayadin, peneliti Mena dari Human Rights Watch, kepada BBC News dilansir Kamis (18/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com