WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Joe Biden menolak langkah Presiden Amerika Serikat ( AS) Donald Trump membatalkan larangan perjalanan terkait virus corona bagi warga negara non-Amerika.
Dengan ini berarti, pembatasan perjalanan akan tetap berlaku bagi Uni Eropa, Inggris dan Brasil, melansir Bloomberg pada Selasa (19/1/2021)
Sebelumnya, Trump mengatakan dalam pengumuman Gedung Putih bahwa larangan tersebut bisa dicabut, karena minggu lalu pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan pelancong internasional menunjukkan hasil tes virus corona.
Tes itu harus menunjukkan hasil negatif tiga hari sebelum keberangkatan ke AS. Sementara untuk mereka yang pernah tertular, harus menyertakan bukti telah pulih dari penyakit tersebut.
Perubahan tersebut rencananya akan berlaku mulai 26 Januari, enam hari setelah Biden menjabat.
Baca juga: Trump Tiba-tiba Cabut Pembatasan Perjalanan terkait Covid-19 Saat Infeksi Belum Terkendali
Tetapi Jen Psaki, juru bicara Presiden Terpilih AS Joe Biden, mengatakan pemerintahan yang akan datang berencana untuk memblokir langkah Trump.
“Atas saran dari tim medis kami, pemerintahan (baru) tidak bermaksud untuk mencabut pembatasan ini pada 1/26. Faktanya, kami berencana untuk memperkuat langkah-langkah kesehatan masyarakat seputar perjalanan internasional untuk mengurangi penyebaran Covid-19 lebih lanjut,” tulisnya dalam unggahan di Twitter.
Trump mengatakan dalam pengumuman Gedung Putih bahwa langkah tersebut dapat dikurangi dengan aman.
"Tindakan ini adalah cara terbaik untuk terus melindungi warga AS dari Covid-19, sambil memungkinkan perjalanan dilanjutkan dengan aman," kata Trump dalam pengumuman yang membatalkan perintah tersebut.
Di bawah rencananya, larangan perjalanan akan tetap diberlakukan untuk China dan Iran, kata Gedung Putih. Hal itu mengingat "kurangnya kerja sama" mereka dengan AS dalam memerangi virus.
Baca juga: Jelang Pelantikan Joe Biden Seluruh Penjara Federal AS Lockdown
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan